Setiap lapisan masyarakat tentulah menginginkan adanya suatu kehidupan bermasyarakat dengan tatanan kota yang aman, sejahtera, tertib, rapi dan indah. Semua hal tersebut dapat tercipta dengan dukungan dan kerja keras dari semua anggota masyarakat selaku orang yang memiliki berbagai jenis aktivitas. Salah satunya adalah para pedagang di pasar – pasar yang setiap harinya membutuhkan nafkah untuk menyambung hidup keluarganya. Mereka bekerja setiap hari guna mencukupi segala sesuatu yang berhubungan dengan perut dan kebutuhan primer lainnya, hanya itu yang ada dalam benak mereka sebagai rakyat kecil.
Kebersihan, keindahan dan ketertiban adalah awal dari terciptanya suatu kehidupan yang sejahtera bagi semua lapisan masyarakat. Seiring dengan dirampungkannya Perda K3 terkait dengan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan maka pemerintah setempat senantiasa ingin mewujudkan hal tersebut. Kita selaku manusia pasti sepakat jika hal tersebut dapat diwujudkan dengan tanpa adanya paksaan yang berujung merugikan dari pihak manapun. Namun hingga saat ini fenomena pemaksaan dan pertunjukkan kekerasan selalu menimpa para pedangan, baik itu pedagang kaki lima maupun pedagang di pasar sekalipun.
Melihat aksi dari para eksekutif kecil yang menjalankan tugas dari lembaga legislatifnya pasti kita akan merasa bingung. Jika dilihat dari sisi kewajibannya, para penertib yang lebih dikenal dengan sebutan Satuan Polisi Pamong Praja harus menjalankan perintah dari atasannya untuk menciptakan suatu tatanan kota yang indah dan enak dipandang mata. Akan tetapi disisi lain, penertib juga harus melihat dan memiliki sisi kebutuhan para pedagang dan rasa empati terhadap mereka. Dalam hal ini penertib harus merasakan perasaan para pedagang yang mendapatkan perilaku tidak layak dengan cara melakukan pemukulan, pengrusakan dan tindakan anarkis lainnya yang jelas – jelas sangat merugikan. Dari hal itu kita sebagai masyarakat tentulah bertanya apakah mesti dilakukan dengan cara demikian setiap kali melakukan aksi penertiban?
Berangkat dari hal itu, kita juga harus melihat sisi lain dari proses penciptaan program K3 tersebut. Pedagang nampaknya kurang memperhatikan apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga kota yang baik. Kita tentu sering melihat para pedagang yang berjualan di sembarang tempat seperti trotoar, jembatan dan jalan – jalan umum lainnya. Salah satu tujuan dari Perda K3 adalah menciptakan ketertiban, kebersihan dan keindahan kota yang baik dan bermanfaat bagi semua. Namun para pedagang banyak yang tidak mengikuti peraturan dan banyak yang membandel dan kucing – kucingan dengan petugas penertiban kota. Alhasil berujung tindak kekerasan antara para pedagang dengan petugas penertiban kota yang sama – sama bersikeras mempertahankan hak dan kewajibannya. Menurut salah satu pedagang pasar, tindakan petugas Satpol PP hanya berkedok seragam belaka sedangkan pada kenyataannya mereka selalu bertindak anarkis saat melakukan tugasnya dilapangan. Akan tetapi ungkapan tersebut mendapatkan bantahan bahwa tindakan petugas Satpol PP telah sesuai dengan peran dan kewajiban untuk memperindahan kota dan menata dengan baik agar enak dipandang mata.
Fenomena seperti ini sering kali terjadi di sejumlah daerah di tanah air. Perseteruan antara pedagang dan Satpol PP memang selalu menjadi perbincangan yang cukup membuat miris. Di satu sisi pedagang membutuhkan nafkah agar bisa terus menyambung hidup keluarganya dari uang hasil penjualan. Akan tetapi para pedagang juga harus mentaati peraturan pemerintah tentang program kerja yang bernada menciptakan keindahan, ketertiban dan kebersihan kota. Berjualanlah di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah, menghargai para pengguna jalan lain yang sama – sama mempunyai hak. Dengan mentaatinya, maka tujuan dari program pemerintah itu akan terwujud dan para pedagang juga akan merasakan manfaatnya. Manfaat yang dapat dirasakan adalah lingkungan menjadi nyaman, sehat dan enak dipandang. Selain itu para pengguna jalan tidak merasa terganggu dalam menggunakan fasilitas jalan umum terutama pejalan kaki. Disisi lain petugas Satpol PP juga harus professional dalam menjalankan tugasnya. Jangan bertindak kasar dan arogan dengan melakukan pemukulan dan pengrusakan terhadap lapak dan barang milik pedagang. Lakukanlah sosialisasi terlebih dahulu, mulai dari pentingnya kebersihan, ketertiban dan keindahan kota, melakukan penjabaran dari tujuan pemerintah daerah untuk kemajuan daerah dan masyarakat itu sendiri.
Jika keduanya telah mengerti peran, kewajiban dan profesionalisme dalam menggunakan hak dan kewajibannya, maka kejadian seperti kekerasan dan anarkisme antara para pedagang dengan petugas penertib Satpol PP tidak akan terjadi lagi. Untuk itu keduanya harus saling menghargai hak dan kewajiban satu sama lainnya dengan mengikutsertakan rasa empati dalam setiap tindakan Satpol PP. Sedangkan untuk pedagang itu sendiri, mereka harus mengetahui hak dan kewajibannya dalam berjualan demi terwujudnya penciptaan dari kehidupan yang nyaman, indah dan sejahtera.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar